PERSYARATAN :
1. Fotocopy KK dan/atau KTP;
2. Surat izin orang tua atau wali bagi yang belum berumur 17 tahun atau belum menikah. RETRIBUSI : WNI : - Orang Asing : -
Pembuatan Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPS)
Reviewed by swaraguna
on
Selasa, Oktober 09, 2012
Rating: 5