Pembuatan E-KTP
Saat ini pemerintah sedang
gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai
pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun apa
pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan
yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi
ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan
nasional.
Penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan
berlaku seumur hidup
Nomor NIK
yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas
lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan
untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam
bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali
melalui chip yang terpasang di kartu. Data*yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip
kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari,
yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi
untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berusia 17 tahun atau lebih.
2. Menunjukan surat pengantar.
3. Mengisi formulir F1.01
4. Foto Kopi Kartu Keluarga.
5. Proses pembuatan E-KTP.
a. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
b. Pemohon mengambil no antrean.
c. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
d. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
e. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
f. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
g. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
h. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
i.
Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang
sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman
foto,tanda tangan dan sidik jari.
j. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Sumber : depdagri.go.id
Tidak ada komentar