Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga maka LKMK Kelurahan Gununganyar Tambak mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana pembangunan yang
partisipatif
b. Menggerakkan swadaya gotong royong
masyarakat
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Sedangkan fungsi dari LKMK itu sendiri antara lain
sebagai berikut:
1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat Kelurahan
2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
3. Pengkoordinasian perencanaan lembaga
kemasyarakatan
4. Perencanaan kegiatan pembangunan secara
partisipatif dan terpadu
5. Penggalian dan pemanfaatan sumber daya
kelembagaan untuk pembangunan di kelurahan
(ditulis oleh Rizki Rira untuk Swaraguna)
(ditulis oleh Rizki Rira untuk Swaraguna)
0 comments:
Posting Komentar