Pencetakan E-KTP
Bagi warga Surabaya yang belum menerima KTP-el (e-KTP) tetapi sudah
pernah melakukan perekaman KTP-el bisa dilayani di Dispendukcapil Kota
Surabaya, dengan Mekanisme : membawa Surat Keterangan dari kecamatan
setempat bahwa sudah pernah melakukan perekaman untuk kemudian
diserahkan pada loket 9 Dispendukcapil Kota Surabaya. Proses : 3 hari
kerja. (Surabaya.go.id)
Tidak ada komentar