Mulai Bulan Depan, Tarif parkir Akan Naik
Mulai Bulan Depan, Tarif parkir Akan Naik
Swaraguna - Mulai bulan Agustus 2015, tarif parkir kendaraan di Kota Surabaya akan mengalami kenaikan. Hal ini di tuangkan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP)
diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus
parkir (TKP) adalah sebagai berikut :
No | Kategori | Parkir di Pelataran/Lingkungan/Gedung/Taman | Satu Kali Parkir di Tempat Wisata |
1 | Mobil barang/penumpang JBB* <= 3500kg (Sedan, Pick Up, Mini Bus dan sejenisnya) | Rp. 3.000 | Rp. 5.000 |
2 | Mobil barang/penumpang JBB > 3500kg (Bus, Truck dan alat berat lainnya) | Rp. 6.000 | Rp. 20.000 |
3 | Sepeda Motor | Rp. 2.000 | Rp. 2.000 |
4 | Kendaraan Sepeda | Rp. 1.000 | Rp. 1.000 |
*JBB = jumlah berat yang diperbolehkan
Berdasarkan data tersebut maka tarif parkir Sepeda yang sebelumnya Rp. 500 menjadi Rp. 1000untuk satu kali
parkir. Tarif parkir Sepeda motor yang parkir ditempat insidentil mengalami perubahan, yag sebelumnya Rp 1500 menjadi Rp. 2.000. Sedangkan yang parkir ditempat
zona parkir tidak mengalami perubahan yaitu tetap Rp. 2.000
Untuk tarif parkir Mobil pribadi yang sebelumnya Rp. 1.500 menjadi Rp 3.000 untuk satu kali parkir serta untuk yang parkir ditempat insidentil menjadi Rp. 4.000 dari sebelumnya Rp. 2.500. Sedangkan yang parkir ditempat di zona parkir tetap Rp. 5.000.(Yanuar Yudha)
Untuk tarif parkir Mobil pribadi yang sebelumnya Rp. 1.500 menjadi Rp 3.000 untuk satu kali parkir serta untuk yang parkir ditempat insidentil menjadi Rp. 4.000 dari sebelumnya Rp. 2.500. Sedangkan yang parkir ditempat di zona parkir tetap Rp. 5.000.(Yanuar Yudha)
Dinegara maju , tarif parkir di buat setinggi mungkin agar mengurangi orang menggunakan kendaraan pribadi. Tapi pemasukan dari parkir di terima oleh negara bukan Secure parking dan pengelola Gedung.
BalasHapus