Lowongan Kerja Kemendesa
Lowongan Kerja Kemendesa
Swaraguna - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah kementrian yang memperoleh tugas khusus untuk mengawal pemberian dana 1 milyar untuk 1 desa. Untuk mengawal desa dalam melaksanakan pembangunan Kemendesa membuka lowongan pekerjaan sebagai tenaga pendamping desa. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
Kursus Komputer Dan Internet Gratis
Persyaratan diantaranya :
WNI
Bertakwa Kepada Tuhan YME
Berusia maksimal 40 tahun.
Memiliki Ijazah S1
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Desa di Kabupaten tempat seleksi.
Persyaratan Administrasi:
Surat Lamaran
CV/ Riwayat Hidup
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ijazah Terakhir
Sertifikat
WNI
Bertakwa Kepada Tuhan YME
Berusia maksimal 40 tahun.
Memiliki Ijazah S1
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Desa di Kabupaten tempat seleksi.
Persyaratan Administrasi:
Surat Lamaran
CV/ Riwayat Hidup
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ijazah Terakhir
Sertifikat
Pendaftaran di lakukan secara online melalui situs kemendesa.go.id dengan laman : http://pendamping.kemendesa.go.id/
Tugas Pendamping Desa, meliputi:
1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tugas Pendamping Teknis yaitu,
1 .Mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
2 .Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.
2 .Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.
3. Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
4. Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
4. Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa.
Perhatian :
1. Kemendes tidak membuka lowongan selain melalui laman Kemendesa.go.id
2. Pendaftaran di tutup pada 5 Agustus 2015. (Yanuar Yudha)
Tidak ada komentar